WACANA otsus yang makin berkembang sebenarnya lebih tepat meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting sumber daya alam (SDA). Karena SDA bagi masyarakat Bali bukan hanya sarana untuk sekadar bertahan hidup, namun juga bagian integral dari budaya Bali.
Aplikasi kesadaran tersebut dapat dilakukan dengan revitalisasi terhadap SDA di Bali. Revitalisasi penting bagi peningkatan kualitas tuntutan otsus. Karena otsus akan membawa perubahan terhadap sistem pengelolaan semua potensi wilayah yang salah satunya adalah SDA. Kita tidak akan siap melakukan itu bila tidak mengetahui potensi yang dimiliki, tingkat kerusakan dan strategi pengelolaannya. Revitalisasi merupakan jawaban dari itu semua.
Namun, revitalisasi ini tampaknya akan mendapat hambatan dari para pecinta lingkungan. Ini karena adanya persepsi publik yang telanjur salah tentang pengertian dan teknis pelaksanaan revitalisasi. Revitalisasi selama ini diidentikkan dengan perubahan total pada suatu objek. Pada konteks tulisan ini adalah SDA. Revitalisasi SDA selama ini diwujudkan dengan perubahan yang cenderung menghapuskan SDA tersebut. Suatu contoh revitalisasi mangrove, yang terjadi adalah hilangnya mangrove dan lahannya beralih fungsi sehingga revitalisasi justru membahayakan wilayah pesisir.
Revitalisasi SDA sebenarnya adalah serangkaian usaha penataan ulang potensi SDA baik di daratan maupun perairan dengan ruang lingkup usaha pada pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan, sehingga berguna bagi manusia, fauna dan flora sebagai bagian dari ekosistem yang tidak terpisahkan. Bila mencermati definisi tersebut maka tujuan akhir revitalisasi SDA adalah pemanfaatan. Revitalisasi yang dilakukan masyarakat baik di Bali maupun di Indonesia saat ini masih menyimpang dari definisi tersebut. Karena fokus usaha yang dilakukan hanya pada pemanfaatan tanpa didahului usaha pelestarian dan pengembangan.
Pelestarian SDA mencakup inventarisasi, stabilisasi dan rehabilisasi. Inventarisasi pada tahapan ini mencakup pendataan SDA yang berdasarkan perannya terdiri atas dua jenis. Jenis pertama adalah SDA yang berperan langsung sebagai penyangga utama sistem kehidupan seperti udara, air dan tanah. Jenis kedua adalah SDA yang berperan baik langsung maupun tidak langsung terhadap sistem budaya masyarakat di suatu kawasan. Stabilisasi adalah tindakan menjaga kestabilan pertumbuhan kualitas dan kuantitas dari SDA yang tercantum pada hasil inventarisasi. Rehabilisasi adalah tindakan perbaikan atau penciptaan ulang terhadap SDA yang rusak atau justru telah musnah.
Diversifikasi Potensi
Pengembangan SDA adalah diversifikasi atau pengayaan potensi SDA sehingga batas aman untuk dapat dimanfaatkan bagi kehidupan manusia, fauna dan flora. Penentuan batas aman ini bukan hanya menjadi wewenang penyelenggara negara. Namun, wewenang semua komponen yang dalam hal ini adalah manusia yang berdiam di suatu kawasan. Indikasi batas aman umumnya ditentukan berdasarkan tingkat pertumbuhan SDA yang dirasa dapat menjamin kehidupan generasi berikutnya.
Kerusakan SDA di Bali telah menuntut usaha pelestarian dalam revitalisasinya. Udara bersih di Bali masih berada pada tingkat aman untuk generasi saat ini. Namun, perlu diingat bahwa potensi SDA yang membantu terciptanya udara bersih di Bali sangatlah minim bila dibandingkan dengan luas wilayah dan besarnya populasi makhluk hidup yang berdiam di propinsi ini. Potensi itu adalah hutan alami yang berfungsi sebagai pengkonversi gas karbon menjadi oksigen. Minimnya hutan alami yang juga sebagai penampung mata air ini juga berpengaruh terhadap ketersediaan air bersih bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.
Tanah selain sebagai SDA yang berperan langsung sebagai penyangga utama sistem kehidupan juga berperan secara langsung terhadap sistem budaya masyarakat Bali. Tanah di Bali secara ekologis sudah tidak dapat dikembangkan lagi. Reklamasi wilayah pesisir jelas bukan solusi yang baik untuk pulau sekecil ini. Kondisi ini tentunya menuntut agar tanah Bali dapat menjamin kehidupan makhluk hidup yang tinggal di atasnya dan kelestarian budaya Bali sampai kapan pun. Karena itu perubahan lahan kritis menjadi lahan tepat guna perlu segera digalakkan. Selain itu penjualan tanah dan sewa jangka panjang, baik kepada pihak luar atau pihak dalam yang tidak terkait dengan kedua peran di atas sebaiknya segera dihentikan.
SDA yang berperan langsung maupun tidak langsung terhadap sistem budaya masyarakat Bali juga perlu dilestarikan dan dikembangkan. Sistem budaya masyarakat Bali telah menuntut ketersediaan berbagai bentuk SDA baik yang dapat disediakan di Bali maupun yang harus diimpor dari luar daerah. Pelestarian dan pengembangan dilakukan pada SDA yang ada di Bali dan bersifat dapat diperbarui. Sedangkan pada SDA yang tidak dapat diperbarui perlu dibuatkan strategi pengendalian pemanfaatannya dan langkah antisipasi bila pada masanya mengalami kepunahan.
Pada SDA di Bali yang telah menanggung dampak buruk akibat kesalahan pemanfaatan perlu ditangani sesegera mungkin sebagai bagian dari revitalisasi. Penanganannya dilakukan dengan rehabilitasi yang diikuti stabilitasi pada langkah berikutnya. Penanganan ini sebaiknya seminim mungkin mengganggu proses pemanfaatan yang sudah telanjur terjadi. Karena suka atau tidak suka harus diakui pemanfaatan SDA yang ada saat ini telah memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat di Bali.
Sebenarnya tingkat kerusakan SDA di Bali masih pada batas toleransi atau masih dapat diperbaiki. Namun, kerusakan parah akan benar-benar terjadi bila kerusakan dan strategi pemanfaatannya terus dibiarkan seperti saat ini.
Penulis, pemerhati lingkungan dan budaya di Bali, Koordinator Pembina Organisasi Kader Pelestari Budaya Propinsi Bali.
1 comments:
merkur slot pragmatic play - xn--o80b910a26eepc81il5g.online
merkur slot หาเงินออนไลน์ pragmatic play - 1xbet korean xn--o80b910a26eepc81il5g.online. Online casino merkur slot 메리트 카지노 주소 pragmatic play - xn--o80b910a26eepc81il5g.online.
Post a Comment