Custom Search

Tuesday, July 22, 2008

Penerapan Pasal 18 (1) UU No. 23 Tahun 1997 - Oleh I Wayan Dalam Ari Kalky

LIMPAHAN limbah sablon pada banyak titik konsentrasi telah mencemari lingkungan pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Besarnya limbah mengindikasikan banyaknya unit industri sablon di Kota Denpasar. Unit industri sablon yang ada di Denpasar banyak yang tidak memiliki izin usaha. Bila memiliki izin usaha dari instansi terkait hampir dapat dipastikan unit usaha ini tidak memiliki hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).

Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. Persepsi yang berkembang dalam masyarakat maupun lembaga pemerintahan tentang ''dampak besar'' selalu identik dengan usaha dengan skala besar.
Arti ''dampak besar'' sebenarnya adalah ukuran atau skala kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan. Jadi sekecil apa pun unit usaha atau kegiatan bila menimbulkan dampak besar tetap harus melewati amdal sebelum mendapatkan izin usaha.

Penerapan pasal 18 (1) UU No. 23 Tahun 1997 ini perlu dilakukan dengan cara bijak. Cara bijak artinya penerapannya harus memperhatikan cakupan ruang ekologis. Semakin kecil ruang ekologis suatu wilayah maka semakin rentan wilayah tersebut terhadap kerusakan lingkungan. Contohnya adalah dampak yang ditimbulkan oleh unit usaha sablon di Kota Denpasar mungkin tidak akan menimbulkan kerusakan yang berarti bagi Kota Surabaya yang memiliki ruang ekologis lebih besar.
Usaha sablon di Kota Denpasar yang sebagian besar merupakan usaha rumahan (home industry) dianggap sebagai unit usaha kecil sehingga untuk perizinannya juga tidak terlalu rumit. Saat kerusakan pada lingkungan hidup mulai dirasakan maka kesadaran tersebut seolah telah terlambat.
Telah terjadi kesalahan penafsiran pada Pasal 18 (1) UU No. 23 Tahun 1997. Selain itu juga diharapkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk lebih proaktif dalam menyikapi berbagai bentuk perubahan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup. Karena setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 5 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997). Wujud tindakan proaktif ini adalah dengan selalu melakukan amdal terhadap perubahan-perubahan tersebut.
Amdal sebenarnya sangat mudah dilakukan tanpa harus belajar atau mengikuti pelatihan tertentu. Syaratnya, kita harus jujur dan adil terhadap lingkungan hidup. Jujur berarti kita harus mau mengakui bahwa akan selalu membutuhkan lingkungan hidup sebagai ruang hidup untuk berkehidupan pada saat ini maupun di masa depan. Adil artinya bahwa kita harus bersedia memberi kesempatan kepada lingkungan hidup untuk merehabilitasi dirinya secara alami. Tuntutan keadilan artinya manusia sebaiknya mengeksploitasi lingkungan pada tingkat wajar dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya yang mendasar.
Denpasar adalah kota berwawasan budaya. Jargon ini dapat saja hanya rangkaian kata tanpa bukti. Bila lingkungan hidup tempat tumbuh kembangnya budaya mengalami kerusakan maka budaya juga akan mengalami kerusakan. Karena pada dasarnya budaya diciptakan manusia untuk beradaptasi dengan lingkungannya.
Pada akhirnya semua permasalahan lingkungan hidup sebenarnya dapat dengan mudah diselesaikan. Kuncinya adalah kepedulian kita pada kehidupan yang lebih baik bagi umat manusia di saat ini maupun pada masa depan

0 comments: