Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia. Pencemaran air dan tanah adalah pencemaran yang terjadi di perairan seperti sungai, kali, danau, laut, air tanah, dan sebagainya. Sedangkan pencemaran tanah adalah pencemaran yang terjadi di darat baik di kota maupun di desa.
Alam memiliki kemampuan untuk mengembalikan kondisi air yang telah tercemar dengan proses pemurnian atau purifikasi alami dengan jalan pemurnian tanah, pasir, bebatuan dan mikro organisme yang ada di alam sekitar kita.
Jumlah pencemaran yang sangat masal dari pihak manusia membuat alam tidak mampu mengembalikan kondisi ke seperti semula. Alam menjadi kehilangan kemampuan untuk memurnikan pencemaran yang terjadi. Sampah dan zat seperti plastik, DDT, deterjen dan sebagainya yang tidak ramah lingkungan akan semakin memperparah kondisi pengrusakan alam yang kian hari kian bertambah parah.
Sebab Pencemaran Lingkungan di Air dan di Tanah :
1. Erosi dan curah hujan yang tinggi.
2. Sampah buangan manusia dari rumah-rumah atau pemukiman penduduk.
3. Zat kimia dari lokasi rumah penduduk, pertanian, industri, dan sebagainya.
Salah satu penyebab pencemaran di air yang paling terkenal adalah akibat penggunaan zat kimia pemberantas hama DDT. DDT digunakan oleh para petani untuk mengusir dan membunuh hama yang menyerang lahan pertanian.
DDT tidak hanya berdampak pada hama namun juga binatang-binatang lain yang ada di sekitarnya dah bahkan di tempat yang sangat jauh sekalipun akibat proses aliran rantai makanan dari satu hewan ke hewan lainnya yang mengakumulasi zat DDT. Dengan demikian seluruh hewan yang ada pada rantai makanan akan tercemar oleh DDT termasuk pada manusia.
DDT yang telah masuk ke dalam tubuh akan larut dalam lemak, sehingga tubuh kita akan menjadi pusat polutan yang semakin hari akan terakumulasi hingga mengakibatkan efek yang lebih menakutkan.
Akibat adanya biological magnification / pembesaran biologis pada organisme yang disebabkan oleh penggunaan DDT.
a. merusak jaringan tubuh makhluk hidup
b. menimbulkan otot kejang, otot lehah dan bisa juga kelumpuhan
c. menghambat proses pengapuran dinding telur pada hewan bertelur sehingga telurnya tidak dapat menetas.
d. lambat laun bisa menyebabkan penyakit kanker pada tubuh.
sumber : organisasi.org
Thursday, July 24, 2008
Penyebab, Sebab dan Akibat Pencemaran Lingkungan Pada Air dan Tanah - Kesehatan Lingkungan - Ilmu Sains Biologi
Labels: Lingkungan
Posted by Detra at 10:41 PM 0 comments
Tuesday, July 22, 2008
Penerapan Pasal 18 (1) UU No. 23 Tahun 1997 - Oleh I Wayan Dalam Ari Kalky
LIMPAHAN limbah sablon pada banyak titik konsentrasi telah mencemari lingkungan pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Besarnya limbah mengindikasikan banyaknya unit industri sablon di Kota Denpasar. Unit industri sablon yang ada di Denpasar banyak yang tidak memiliki izin usaha. Bila memiliki izin usaha dari instansi terkait hampir dapat dipastikan unit usaha ini tidak memiliki hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).
Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. Persepsi yang berkembang dalam masyarakat maupun lembaga pemerintahan tentang ''dampak besar'' selalu identik dengan usaha dengan skala besar.
Arti ''dampak besar'' sebenarnya adalah ukuran atau skala kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan. Jadi sekecil apa pun unit usaha atau kegiatan bila menimbulkan dampak besar tetap harus melewati amdal sebelum mendapatkan izin usaha.
Penerapan pasal 18 (1) UU No. 23 Tahun 1997 ini perlu dilakukan dengan cara bijak. Cara bijak artinya penerapannya harus memperhatikan cakupan ruang ekologis. Semakin kecil ruang ekologis suatu wilayah maka semakin rentan wilayah tersebut terhadap kerusakan lingkungan. Contohnya adalah dampak yang ditimbulkan oleh unit usaha sablon di Kota Denpasar mungkin tidak akan menimbulkan kerusakan yang berarti bagi Kota Surabaya yang memiliki ruang ekologis lebih besar.
Usaha sablon di Kota Denpasar yang sebagian besar merupakan usaha rumahan (home industry) dianggap sebagai unit usaha kecil sehingga untuk perizinannya juga tidak terlalu rumit. Saat kerusakan pada lingkungan hidup mulai dirasakan maka kesadaran tersebut seolah telah terlambat.
Telah terjadi kesalahan penafsiran pada Pasal 18 (1) UU No. 23 Tahun 1997. Selain itu juga diharapkan kepada pemerintah dan masyarakat untuk lebih proaktif dalam menyikapi berbagai bentuk perubahan yang mengancam kelestarian lingkungan hidup. Karena setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 5 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997). Wujud tindakan proaktif ini adalah dengan selalu melakukan amdal terhadap perubahan-perubahan tersebut.
Amdal sebenarnya sangat mudah dilakukan tanpa harus belajar atau mengikuti pelatihan tertentu. Syaratnya, kita harus jujur dan adil terhadap lingkungan hidup. Jujur berarti kita harus mau mengakui bahwa akan selalu membutuhkan lingkungan hidup sebagai ruang hidup untuk berkehidupan pada saat ini maupun di masa depan. Adil artinya bahwa kita harus bersedia memberi kesempatan kepada lingkungan hidup untuk merehabilitasi dirinya secara alami. Tuntutan keadilan artinya manusia sebaiknya mengeksploitasi lingkungan pada tingkat wajar dengan tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya yang mendasar.
Denpasar adalah kota berwawasan budaya. Jargon ini dapat saja hanya rangkaian kata tanpa bukti. Bila lingkungan hidup tempat tumbuh kembangnya budaya mengalami kerusakan maka budaya juga akan mengalami kerusakan. Karena pada dasarnya budaya diciptakan manusia untuk beradaptasi dengan lingkungannya.
Pada akhirnya semua permasalahan lingkungan hidup sebenarnya dapat dengan mudah diselesaikan. Kuncinya adalah kepedulian kita pada kehidupan yang lebih baik bagi umat manusia di saat ini maupun pada masa depan
Labels: Lingkungan
Posted by Detra at 10:59 PM 0 comments
Revitalisasi Sumber Daya Alam Bali - Oleh I Wayan Dalam Ari Kalky
Diversifikasi Potensi
Pengembangan SDA adalah diversifikasi atau pengayaan potensi SDA sehingga batas aman untuk dapat dimanfaatkan bagi kehidupan manusia, fauna dan flora. Penentuan batas aman ini bukan hanya menjadi wewenang penyelenggara negara. Namun, wewenang semua komponen yang dalam hal ini adalah manusia yang berdiam di suatu kawasan. Indikasi batas aman umumnya ditentukan berdasarkan tingkat pertumbuhan SDA yang dirasa dapat menjamin kehidupan generasi berikutnya.
Kerusakan SDA di Bali telah menuntut usaha pelestarian dalam revitalisasinya. Udara bersih di Bali masih berada pada tingkat aman untuk generasi saat ini. Namun, perlu diingat bahwa potensi SDA yang membantu terciptanya udara bersih di Bali sangatlah minim bila dibandingkan dengan luas wilayah dan besarnya populasi makhluk hidup yang berdiam di propinsi ini. Potensi itu adalah hutan alami yang berfungsi sebagai pengkonversi gas karbon menjadi oksigen. Minimnya hutan alami yang juga sebagai penampung mata air ini juga berpengaruh terhadap ketersediaan air bersih bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.
Tanah selain sebagai SDA yang berperan langsung sebagai penyangga utama sistem kehidupan juga berperan secara langsung terhadap sistem budaya masyarakat Bali. Tanah di Bali secara ekologis sudah tidak dapat dikembangkan lagi. Reklamasi wilayah pesisir jelas bukan solusi yang baik untuk pulau sekecil ini. Kondisi ini tentunya menuntut agar tanah Bali dapat menjamin kehidupan makhluk hidup yang tinggal di atasnya dan kelestarian budaya Bali sampai kapan pun. Karena itu perubahan lahan kritis menjadi lahan tepat guna perlu segera digalakkan. Selain itu penjualan tanah dan sewa jangka panjang, baik kepada pihak luar atau pihak dalam yang tidak terkait dengan kedua peran di atas sebaiknya segera dihentikan.
SDA yang berperan langsung maupun tidak langsung terhadap sistem budaya masyarakat Bali juga perlu dilestarikan dan dikembangkan. Sistem budaya masyarakat Bali telah menuntut ketersediaan berbagai bentuk SDA baik yang dapat disediakan di Bali maupun yang harus diimpor dari luar daerah. Pelestarian dan pengembangan dilakukan pada SDA yang ada di Bali dan bersifat dapat diperbarui. Sedangkan pada SDA yang tidak dapat diperbarui perlu dibuatkan strategi pengendalian pemanfaatannya dan langkah antisipasi bila pada masanya mengalami kepunahan.
Pada SDA di Bali yang telah menanggung dampak buruk akibat kesalahan pemanfaatan perlu ditangani sesegera mungkin sebagai bagian dari revitalisasi. Penanganannya dilakukan dengan rehabilitasi yang diikuti stabilitasi pada langkah berikutnya. Penanganan ini sebaiknya seminim mungkin mengganggu proses pemanfaatan yang sudah telanjur terjadi. Karena suka atau tidak suka harus diakui pemanfaatan SDA yang ada saat ini telah memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat di Bali.
Sebenarnya tingkat kerusakan SDA di Bali masih pada batas toleransi atau masih dapat diperbaiki. Namun, kerusakan parah akan benar-benar terjadi bila kerusakan dan strategi pemanfaatannya terus dibiarkan seperti saat ini.
Labels: Lingkungan
Posted by Detra at 10:57 PM 1 comments